search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Media Asing Ekspos Larangan Seks Pranikah di Bali, Ini Komentar Pelaku Pariwisata
Sabtu, 21 September 2019, 15:00 WITA Follow
image

bbn/placesandfoods.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Di tengah pengajuan DPR-RI untuk mendorong pengesahan UU KUHP yang baru, media Australia terlihat gencar memberitakan dampak dari salah satu usulan dari rancangan UU tersebut yang akan melarang hubungan seksual pranikah dengan sanksi denda Rp10 juta dan hukuman 1 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
"Apakah oknum wakil rakyat sudah alih profesi jadi anggota Dewan Pengurus Ranjang yang ngurusin privasi dan selangkangan orang?," kritik keras pegiat sosial dan desainer Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dalam akun media sosialnya.
 
Ia mengkhawatirkan dampak dari aturan ini akan berpengaruh dimana sebagian dari  1,2 juta wisatawan Australia dan jutaan dari negara lainnya boikot Indonesia gara-gara mereka berasumsi musti menyiapkan surat nikah untuk datang ke Bali. 
 
Ia mendesak agar keputusan itu diklarifikasi agar media asing yang sudah ramai memberitakan agar tidak menjadi berita menyesatkan yang ujung-ujungnya pariwisata jadi berantakan. "Kalau gak bakalan dipenjara 6 bulan, apa kalian siap maem nasi putih tambah garam saja?," tandasnya.
 
Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana menyatakan pandangan masyarakat Bali tentang moralitas tidak selalu sejalan dengan Jakarta.
 
 Menurutnya, Bali terkenal sebagai pulau paling damai dan toleran di Indonesia. 
 
"Budaya Hindu menerima semua orang yang datang ke Bali.
 
Jika wisatawan datang ke Bali dan menghormati budaya, menikmati apa yang kami tawarkan dan tidak menggunakan narkoba, kami akan selalu menyambut mereka dan menghormati hak privasi mereka. Perlakuan yang sama seperti di negara asalnya," sebutnya, Sabtu (21/9/2019).
 
Sementara Ketua Asosiasi ASITA, Ketut Ardana tidak banyak berkomentar akan hal itu, karena masih belum pasti. Ia juga menegaskan jika terdapat rancangan yang belum bisa diterima harus disuarakan bersama. "Ya kita harus rame-rame suarakan...begitu," ungkapnya.
 
Seperti dikutip dari laman Reuters, LSM Lembaga Reformasi Peradilan Pidana mengatakan jutaan orang Indonesia bisa terjerat oleh undang-undang baru. Ia mencatat sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia terlibat dalam aktivitas seksual pra nikah.
 
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan Tim Lindsey, direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia Universitas Melbourne menyatakan di seluruh dunia, hal ini adalah peningkatan konservatisme yang dinilai sangat regresif.
 
Pelaku pariwisata di Bali Nigel Mason yang mengelola Mason Adventures dalam sebuah rekaman wawancara radio Australia pesimistis UU tersebut akan diberlakukan terutama di Bali karena perbedaan budaya Bali yang kental dengan Hindu sedangkan Jakarta yang mayoritas muslim. 
 
Menurutnya, usulan dewan dalam UU KUHP yang baru ini dinilai konyol dan sebuah kemunduran melangkah. "Sesuatu yang konyol, kita sekarang hidup di abad 21 bukan era zaman kegelapan seperti dulu," sindirnya. (bbn/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami