search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Sabu dan Ekstasi Bersama Wanita di Hotel, Pria Arab Saudi Terancam Pasal Berlapis
Selasa, 24 September 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Mohammad Abdullah Mushairib (38) pria berjanggut dari Arab Saudi ini didudukkan di kursi pesakitan yang digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, Selasa (24/9) dalam perkara narkotik.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum, Yuli Peladiyanti,SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH itu, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri untuk jenis sabu dan pil ekstasi," ucap jaksa dalam persidangan.
 
Penangkapan terdakwa dijelaskan dalam persidangan, berawal dari informasi masyarakat pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 WITA di Hotel dan Spa yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 7, Kuta, Badung petugas BNN Kota Denpasar melakukan penggeledahan di TKP.
 
Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas BNN mendapati terdakwa bersama wanita bernama Scheren Natalia (terdakwa dalam berkas terpisah) kedapatan menyimpan satu klip sabu-sabu.
 
[pilihan-redaksi2]
Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja terdakwa beserta alat hisap berupa bong. Dari pengakuan terdakwa mengaku barang haram itu miliknya, yang akan digunakan bersama teman wanitanya.
 
Tidak hanya menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,68 gram brutto, petugas juga mendapati pil ekstasi yang setelah ditimbang beratnya 0,70 gram di atas kursi di dekat kamar hotelnya.
 
Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu miliknya dan bukan milik teman wanitanya. Sehingga petugas BNN Kota Denpasar menggiring terdakwa bersama teman kencannya itu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami