Hakim dan Pengunjung Sidang Melongo Saat Yonita Ungkap Gagalkan Aksi Perampok Bersenjata
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi heroik seorang karyawan money changer yang berhasil menaklukkan perampok bersenjata api dan sempat viral aksinya dalam rekaman CCTV, mulai memasuki persidangan di PN Denpasar, Senin (28/10).
Peristiwa penodongan itu terjadi di PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supraman, Denpasar Timur, dimana seorang wanita bernama Yonita Djara Lodu berhasil membuat para hakim dan pengunjung sidang melongo saat dihadirkan untuk dimintai keterangannya bagaimana cara melumpuhkan terdakwa Rochmat Yeni Rianto (47) saat akan merampok.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi,SH yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH, terdakwa asal Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dijerat dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan ke-satu, Rochmat didakwa telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp50 juta. Di mana pencurian yang didahului, disertai atau diikui dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP," tegas Jaksa di ruang sidang Kartika.
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dimana terdakwa dituding telah melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang berupa uang tunia sebesar Rp50 juta.
Diuraikan Jaksa Suparmi, aksi perampokan gagal yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WITA di Money Changer PT Azzahra Maulana di desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.
Terdakwa yang tiba dengan mengendarai sepeda motor Yahama Xtream warna Hitam Nopol DK 2603 XP langsung masuk ke ruangan sambil menodongkan air soft gun.
"Terdakwa menodongkan ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengucapkan dengan kalimat, serahkan uangnya," beber Jaksa Suparmi menirukan aksi terdakwa saat itu.
Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar Rp50 juta. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke atas.
Disaat itulah, muncul keberanian saksi Yonita untuk merebut senjata air soft gun merk Pientro Baretta Gardone VT Made in Italy yang dipegang terdakwa. Yonita pun berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik.
Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya. Namun berhasil ditangkap oleh Yonita. "Sodara saksi punya keahlian beladiri kok sampai senekad itu. Bahkan berani merampas dan mengejar balik terdakwa saat itu. Ini kasus yang sempat viral itu ya, aksi wanita melawan perampok money changer. Iya khan," tanya Hakim Heriyanti.
Tidak hanya merebut senjata terdakwa, saksi juga berhasil merampas kantung bensin yang dibawa terdakwa dan disiapkan di parkiran. Bensin itu disiramkan ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap karena di todongkan senjata oleh saksi.
Bhakan saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda, berhasil ditendang saksi hingga tersungkur dan kuncinya berhasil direbut Yonita. "Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air soft gun. Itu setah sejumlah warga berdatangan untuk mengamankan," sebut JPU Kejari Denpasar.
Dari pemeriksaan, di dalam maganzinnya ditemukan tersisa peluru pelor besi warna silver sejumlah 5 biji. Selain sejata air soft gun, ditemukan kantong plastik berisi bensin, korek api, rantai besi yang masih baru, dan gulungan lak ban.
Saat itu, petugas juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 50 juta hasil rampokan terdakwa. Terkait dakwaan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengelak dan terlihat senyum-senyum saat mendengarkan aksi nekad dari Yonita.
Reporter: bbn/maw