Jaksa Tuntut Pria WN China yang Kendarai Motor Masuk Indonesia 1 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi nekad yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44) dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat memasuki jadwal sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (12/11).
[pilihan-redaksi]
JPU Kejari Badung meniliai perbuatan terdakwa telah melanggar keimigrasian, dimana telah memasuki wilayah kenegaraan tanpa ijin.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata I Made Lovi Pusnawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya itu, dihadapan Ketua Majelis Hakim Subandi,SH.MH, pihak JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dan 3 bulan. Di ruang sidang Cakra, terdakwa berkacamata bulat itu nampak terlihat kebingungan soal tuntutan jaksa, kendati sudah didampingi penerjemahnya.
Dalam dakwaan menyebut Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi. Terungkap terdakwa masuk Indonesia tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersakwa untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
"Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar," kata JPU.
Terdakwa sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, terdakwa masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.
Pemilik nomor RRT/China 130404197410012716 masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Reporter: bbn/maw