6 Wisatawan Asing Selundupkan Narkoba dari Selipkan di Paspor Hingga Dinding Koper
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menjelang akhir tahun 2019, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan 6 wisatawan asing yakni Raphael Hoang (45) asal Swiss, PK (36) asal Thailand, Rut Than En Yi asal Singapura, PMVV (57) asal Chile dan dua berasal dari Hongkong yakni PKH (43) dan Man Chun Kwok (19).
Keenam tersangka yang berbeda jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan berbagai modus. Ada yang menyelipkan di paspor, tabung, bungkusan makanan anjing, lipatan kaus kaki hingga dinding koper barang bawaan.
Sementara barang bukti yang disita dari para tersangka yakni seberat 7 kg lebih sabu, ratusan gram ganja kering, kokain dan cairan sabu. Penangkapan enam penyelundup narkoba ini menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi XI yang ikut dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (18/12/2019) siang.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurai Rai, Himawan Indarjono, keenam wisatawan asing berupaya menyelundupkan barang sediaan narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bandara International Ngurah Rai, Bali.
"Pencegahan dilakukan secara berturut-turut dari bulan November hingga Desember 2019," ujarnya.
Diterangkannya, penegahan pertama dilakukan terhadap Raphael Hoang asal Swiss pada 4 November sekitar pukul 01.15 Wita. Raphael datang ke Bali menumpang maskapai Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.
Dari pemeriksaan koper miliknya ditemukan 1 tabung bening terbungkus selendang merah berisikan sediaan Ganja dengan berat 1,65 gram netto. Sementara di tas ransel warna coklat juga ditemukan sediaan ganja seberat 28.39 gram.
Penegahan kedua terhadap tersangka PK tanggal 6 November sekitar pukul 12.46 Wita. PK yang bekerja sebagai Sales Manager di Thailand ini menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok tujuan Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, PK ditangkap membawa potongan-potongan daun hijau sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram.
Penegahan ketiga terhadap Rut Than En Yi asal Singapura, pada 14 November sekitar pukul 19.00 Wita. Penumpang wanita ini tiba di Bali dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR 288 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar. Modus penyelundupan narkoba ini sangat menarik karena menggunakan paspor. Saat tersangka Rut yang bekerja sebagai Finance ini diperiksa, diselipan paspor ditemukan 1 plastik klip berisikan serbuk putih kokain seberat 0,35 gram.
Penegahan keempat terhadap tersangka PMVV asal Chile, pada 27 November sekitar pukul 15.00 Wita. Tersangka tiba di Bali dengan maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar. Dalam pemeriksaan, ditemukan 1 botol kaca berisi cairan bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 77,26 gram. Narkoba cair itu disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya.
Penegahan ke lima kali ini terbilang cukup banyak. PHK asal Hongkong gagal menyelundupkan sabu yang disembunyikan di balik dinding koper barang bawaanya. PKH datang ke Bali dengan penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang–Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA
Hasil pemeriksaan mesin X-Ray di koper tersangka PKH, disita 13 paket berisi sabu seberat 3.230 gram.
"Kami temukan 3.230 gram sabu yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi," ungkap Himawan.
Penegahan terakhir dilakukan terhadap remaja asal Hongkong, Man Chun Kwok. Tersangka merupakan penumpang Malindo Air OD177 yang tiba di Bali, 12 Desember sekitar pukul 22.30 Wita, dengan rute Kuala Lumpur – Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, ditemukan 4 kemasan plastik makanan hewan bermerek Health berlogo anjing. Setelah dibuka di dalam bungkusan itu ternyata berisi sabu masing-masing berat 1.030 gram dengan total 4.120 gram.
"Jadi, bungkusan tersebut disimpan rapi dalam bungkusan kertas kado dihiasi pita merah. Isinya ternyata sabu seberat 4 kg lebih," tegas Himawan.
Keenam tersangka melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman ukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000. "Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Bali dan untuk tersangka PKH di Polresta Denpasar," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl