Legalisasi Arak Bali, IFBEC: Semoga Bisa Go International dan Sejahterakan Petani
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Indonesian Food and Beverage Executive Association (IFBEC ) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub yang melegalkan minuman arak, brem, dan tuak Bali ini diharapkan mampu mengangkat derajat minuman alkohol khas Bali ke kancah global.
Hal ini disampaikan Ketua IFBEC Bali, Ketut Darmayasa, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020). Menurutnya, upaya mendorong dan mengembangkan arak Bali ini sudah dilakukan sejak dulu, bahkan sebelum Wayan Koster manjabat sebagai Gubernur Bali.
"Kita sempat menghadap Pak Koster agar kedepan arak dinaikkan kelasnya. Sekarang arak sudah dilegalkan lewat pergub, mudah-mudahan arak Bali bisa bersaing di tingkat global dan juga bisa membuat petani (arak bali) sejahtera," ujarnya.
Darmayasa mengaku optimis pergub akan membuat arak bali naik kelas. Karena berdasar statistik, kebutuhan alkohol tipe C (termasuk arak) tahun 2019 di Bali mencapai 12 juta liter.
"Arak (Bali) akan memberi kontribusi, mudah-mudahan akan bisa bersinergi dengan produk lainnya," ujarnya.
Lewat pergub ini, jelas Darmayasa, petani arak yang biasanya menjual secara eceran ke suplier atau distributor, nantinya semua produk bahan dasar arak yakni tuak akan dijual ke koperasi dengan harga standar. Koperasi kemudian menjual ke pabrik sehingga hasilnya (arak) akan satu rasa (satu standar) nantinya," jelasnya.
Hari Rabu (5/2/2020) Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub ini diharapkan bisa semakin menyejahterakan petani dan produsen minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang ada di pulau dewata.
Reporter: bbn/tim