Langgar Hukum, Notaris Akan Ditindak Secara Kode Etik oleh Dewan Kehormatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang notaris jika melanggar hukum akan ditindak secara kode etik sesuai ketentuan internal organisasi oleh dewan kehormatan notaris.
[pilihan-redaksi]
"Sanksi dalam keorganisasian apa saja, jika dilihat di internal keorganisasian jika penegakan sanksi etik, tentu kami ada namanya dewan kehormatan notaris yang akan melakukan penegakan kode etik sendiri," ungkap Ketua pengurus wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia, I Wayan Muntra, beberapa waktu lalu di Denpasar.
Lebih lanjut, ia mengatakan misalnya diduga salah satu oknum anggota notaris melanggar hukum, maka terdapat lembaga-lembaga yang nanti akan melakukan sebuah kajian terhadap pelanggaran rekan tersebut.
"Jika misal berbicara oknum saya rasa dimana-mana ada. Sedangkan, khusus rekan-rekan kami di Notaris Bali sudah menjalankan ketentuan, aturan-aturan bagaimana seorang pejabat umum notaris tersebut melakukan pekerjaanya," katanya.
Dalam hal ini, ia menegaskan sepanjang memenuhi syarat dalam pembuatan akte otentik, ia meyakini rekan-rekan di notaris tidak akan mau melakukan pelangaran terhadap apa yang diamanatkan oleh UU, anggaran dasar dan rumah tangga tersebut.
Reporter: bbn/aga