DPR Setujui Raka Sandi Sebagai Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin, menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2017-2022.
[pilihan-redaksi]
Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU PAW.
Ia mengatakan, surat pemberhentian oleh Presiden dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan Anggota KPU yang baru. Dasar hukum PAW Anggota KPU adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 37 Ayat 4 Huruf (a) yang menyebutkan bahwa jika terdapat satu Anggota KPU RI yang mengundurkan diri maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan pemilihan penetapan Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 di Komisi II DPR pada tanggal 4 April 2017 menetapkan, urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan perolehan suara 21. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” ujar Ahmad, di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dikatakannya, Komisi II DPR menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas yang kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur dan adil.
“Komisi II juga berharap agar Komisioner KPU periode 2017-2022 disisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja yang terbaik dan membanggakan bagi rakyat Indonesia, yaitu mewujudkan Pilkada Serentak tahun 2020 yang demokratis dan berintegritas, serta berkomitmen membangun hubungan kerja yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang,” pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Reporter: bbn/net