search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Perpanjang Masa Bekerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020
Senin, 20 April 2020, 20:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seiring dengan masa pelaksanaan bekerja di rumah (work from home/WFH) habis pada 21 April 2020, maka Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 730/9251/MP/BKD tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di provinsi Bali.

[pilihan-redaksi]
Dalam surat yang bertanda tangan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut disebutkan bahwa masa pelaksanaan bekerja di rumah (WFH) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

Teknisnya bagi pegawai ASN seperti pejabat fungsional dan staf administrasi bekerja di rumah dengan surat penugasan. Untuk mempercepat koordinasi dalam melaksanakan pelayanan dan pelaksanaan tugas selama bekerja di rumah harus tetap berada di rumah dan HP/WA atau alat komunikasi lainnya agar tetap aktif dan sewaktu-waktu apabila diperlukan segera ke kanor.

Pegawai yang mendapat penugasan bekerja di rumah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja masing-masing dengan membuat laporan harian dan melaporkan hasil kerja ke atasan masing-masing. Untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar masing-masing unit kerja menerapkan sistem bagi tugas (piket) secara bergantian engan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Penjaga keamanan kantor, pengemudi, cleaning service, dan tukang kebun tetap bekerja seperti biasa. Selama masa bekerja di rumah masing-masing pimpinan unit kerja agar memastikan pegawainya untuk tidak melaksanakan cuti dan mudik, sesuai surat edaran Menpan RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatsasan kegiatan bepergian ke Luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pecegahan Covid-19. 

Apabila ada ASN yang melaksanakan mudik tanpa izin agar diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai displin pegawai.
 

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami