Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Divonis 8 Tahun Penjara, Kurir Sabu Menangis di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2020, 21:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hakim melalui sidang virtual menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30) terkait kepemilikan ganja dan sabu.

[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto,SH.MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa pada layar monitor saat sidang, Selasa (4/8) dari PN Denpasar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum tentang narkotika sebegaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 3 bulan," ketok palu hakim melalui telekonferens.

Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar terdakwa yang menangis usai diputus terlihat pasrah menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun menyatakan pikir-pikir.

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kos terdakwa Jalan Tukad Badung XVIII nomor 101 A, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.

Dari kamar terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 657 gram dan sabu seberat 0,37 gram.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu dan ganja diperoleh dari seseorang bernama Dinar (DPO). Barang tersebut diantar langsung oleh Dinar ke tempat kosnya. "Ganja dan sabu ditemukan sudah dikemas dalam bentuk paket dan sudah siap untuk diedarkan," kata jaksa.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami