search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua KPU Karangasem Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Sabtu, 29 Agustus 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Diduga melanggar etika, Ketua KPU Karangsem, I Gede Krisna Adi Widana diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu Karangasem.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan saat diwawancarai pada Sabtu (29/08/2020) mengungkapkan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut diawali dengan beredarnya surat undangan dari MDA Karangasem yang mengajak mengundang Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Abang, Kubu, Bebandem dan Karangasem agar mendampingi Kelian Banjar dan Seka Teruna untuk beraudiensi dengan Gubernur Bali.

Nah, di dalam surat tersebut ada tanda tangan Penyarikan Majelis Madya atas nama I Gede Krisna Adi Widana. Pihak Bawaslu sendiri mencurigai bahwa nama Krisna Adi Widana tersebut adalah Ketua KPU Karangasem.

 Untuk memastikan dan mencari kejelasan tentang nama yang bertanda tangan disurat tersebut. pihak Bawaslu Karangasem kemudian melakukan pemanggilan kepada Krisna Adi Widana beserta sejumlah anggota MDA Karangasem.

"Kenapa kita lakukan pemanggilan, sesuai dengan UUD No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 21, ayat 1 huruf K, didalamnya ada yang menyatakan tentang syarat menjadi anggota KPU adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun anggota organisasi kemasyarakatan baik itu yang telah berbadan hukum maupun tidak apabila telah dilantik menjadi anggota KPU baik KPU Provinsi, Kabupaten Kota," terang Suastrawan.

Lebih lanjut, dari hasil penelusuran Bawaslu Karangasem, ternyata selain Krisna, muncul juga nama Ngurah Gede Maharjana dalam SK MDA yang diperoleh Bawaslu. SK MDA tersebut adalah SK masa peralihan 2019-2020. Disana Bawaslu menduga nama Ngurah Maharjana identik dengan nama anggota KPU lainnya sehingga langsung dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Setelah pemanggilan, Bawaslu kemudian melakukan pengkajian, sampai akhirnya pada tanggal 26 Agustus 2020 memplenokan hasil kajian tersebut. Hasil kajian Bawaslu Karangasem merekomendasikan bahwa telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara KPU dengan memutuskan untuk merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana sebagai pengaduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu).

"Nanti selanjutnya akan berproses di DKPP. Yang jelas surat rekomendasi sudah kita kirim dan sudah diterima. Terkait seperti apa nantinya mari kita tunggu prosesnya," tandas Suastrawan.

Sementara itu, untuk nama Ngurah Maharjana yang ditemukan tersebut, Bawaslu mengatakan yang bersangkutan bukan pelanggran kode etik, sehingga namanya tidak diikutkan dalam pengaduan tersebut. Hanya saja terkait dengan alasannya, pihak Bawaslu enggan membuka materinya seperti apa, lantaran menurut Suastrawan tugas Bawaslu hanya merekomendasikan ke pihak berwenang.

Terkait dengan dugaan pelanggran etika yang diadukan Bawaslu ke DKPP tersebut, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sudah mundur pada 23 Agustus 2017 silam.

"Sudah mundur 23 Agustus 2017," balas Krisna ketika dikonfirmasi.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami