search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penerapan Protokol Kesehatan Ketat di Kegiatan Upacara Adat
Selasa, 1 September 2020, 23:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Sejak diberlakukannya New Normal karena sempat menurunnya kasus Covid di Kabupaten Klungkung, tetapi beberapa minggu belakangan kasus transimisi lokal di Kabupaten Klungkung kembali meningkat. 

Hal tersebut disampaikan pada saat rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, selasa (1/9) di Ruang Rapat Praja Mandala. Hadir langsung memimpin rapat tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid didampingi Sekda Klungkung Putu Gde Winastra.

Dalam penjelasaanya, Bupati Suwirta menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid 19. Perbup juga diselaraskan dengan intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 serta Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dalam tatanan kehidupan era baru. 

Dalam perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain. Jika ditemukan atau ada salah seorang warga  yang tidak menggunakan masker di area publik, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya. 

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, di dalam perbup tersebut diminta melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi penanganan covid-19

“Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenankan sanksi,” Tegas Bupati Suwirta.

Sedangkan untuk di Desa Adat, satgas gotong royong penanganan covid-19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protokol kesehatan lebih ketat penerapannya di saat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa.
 

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami