Pesan Menyakitkan di Medsos Picu Marno Habisi Selingkuhan Istri di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kepolisian Resor Gianyar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Marno (57), warga Dusun Besukan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia menghabisi nyawa Agus Susanto (57), warga Boyolali, Jawa Tengah, karena sakit hati mendalam.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos wilayah Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis malam, 3 April 2025. Motif pembunuhan tersebut muncul karena Marno merasa istrinya diselingkuhi oleh korban.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, dalam konferensi pers Senin (7/4/2025), membeberkan bahwa pembunuhan itu telah direncanakan secara sadar oleh pelaku. Didampingi jajaran Polsek Blahbatuh, ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya tinggal bersebelahan di rumah kos kawasan Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar.
Namun, selama di kampung halaman, Marno melihat status Facebook milik kerabat istrinya yang menyiratkan perselingkuhan.
“Kalau di dalam bahasa Jawanya, ada kalimat anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain,” ujar Kapolres menirukan postingan di media sosial tersebut.
Unggahan itu memicu kemarahan dan rasa malu mendalam. Pelaku merasa kehormatan keluarganya diinjak-injak dan bertekad kembali ke Bali untuk menemui korban.
“Kejadian ini murni sakit hati dari pelaku. Akibat hubungan selingkuhan. Kehormatan keluarganya diinjak,” jelas AKBP Umar.
Marno mempersiapkan aksinya dengan membawa pisau dapur dari Lumajang. Ia bahkan sempat meminjam uang untuk ongkos travel menuju Bali. Setibanya di Gianyar pada Kamis pagi, ia langsung menuju kos korban dan menunggu hingga malam.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk, termasuk di dada, rusuk, dan tangan. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat menyembunyikan pisaunya di bawah tumpukan kayu dan menyerahkan diri setelah didorong oleh dua saksi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr