Dua Selebgram Buleleng Promosikan Judi Online, Ditahan di Lapas Singaraja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua selebgram asal Kabupaten Buleleng resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja usai terlibat promosi judi online melalui akun Instagramnya. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa saat dikonfirmasi Sabtu (24/5) mengungkapkan, dua selebgram tersebut masing-masing bernama Ni Luh Nia Kusumayanti, asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, dan Komang Ayu Cahyani, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Keduanya diketahui mempromosikan link judi online berbeda melalui fitur Instagram Story.
Baskara menjelaskan, Ni Luh Nia Kusumayanti ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng di rumahnya pada 29 Juli 2024. Ia diketahui mempromosikan situs judi online www.ocaslot-official.store lewat akun Instagram pribadinya dengan bayaran Rp 2 juta per minggu.
Pekerjaan itu ia lakukan setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Nia diminta membuat Instagram Story dua kali sehari, lengkap dengan ajakan kepada 116.000 pengikutnya agar mengakses situs tersebut.
Sementara itu, Komang Ayu Cahyani mempromosikan link judi online www.9koi4.com. Ia dikontrak selama satu bulan sejak 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024, dengan imbalan Rp 500 ribu.
Kasus ini resmi dilimpahkan Penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (19/5). Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan.
"Secepatnya surat dakwaan disusun, agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Benar, kedua tersangka adalah mahasiswa Undiksha," tandas Baskara.
Selama menunggu proses hukum, kedua selebgram ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat