Pengangguran Edarkan Ekstasi di Denpasar Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Selatan.
Seorang pria pengangguran berinisial INAW (27), asal Penebel, Tabanan, diringkus saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (24/5/2025) di Denpasar menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengedar narkoba di kawasan Sumerta Klod.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Badak Agung, Denpasar.
"Tak butuh waktu lama, tim mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan 55 butir tablet ekstasi 52 tablet biru dan 3 tablet pink yang disimpan dalam tas selempang hitam miliknya, serta sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi," paparnya.
Dirinya menyampaikan, pengembangan pun dilakukan ke tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Galang I, Gg. Sangket, Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana, polisi menemukan 131 butir tablet ekstasi, 1 paket sabu seberat 0,08 gram, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong) dan 1 bendel plastik klip kosong.
Baca juga:
Kemenag Gianyar Gandeng BNNK Perangi Narkoba
"Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial AG (dalam lidik), untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Dari setiap titik distribusi, tersangka diberi upah sebesar Rp50.000," ujarnya.
INAW diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus narkotika, namun kali ini ia diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga