2 Oknum Polisi Jembrana Palak Turis Jepang Menunggu Sidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua oknum Polisi Jembrana yang kedapatan melakukan pungli atau memalak di jalan, hingga kini belum menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Sambil menunggu jadwal persidangan, keduanya masih tetap bekerja seperti biasa.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (18/9/2020). "Ya benar keduanya belum disidang. Keduanya masih bertugas seperti biasanya," ungkap Kombes Syamsi.
Dalam kasus ini, kedua oknum itu sudah diperiksa Bid Propam Polda Bali. Nantinya keduanya akan menghadapi sidang kode etik profesi. Sidang sejatinya akan dilaksanakan di Polres Jembrana.
"Setelah diperiksa penyidik Bid Propam Polda Bali, kedua oknum Polisi itu langsung dilimpahkan ke Polres Jembrana. Jadi sidangnya di Polres Jembrana," beber perwira melati tiga di pundak itu.
Dilanjutkan Kombes Syamsi, kapan keduanya akan di sidang, semuanya tergantung Polres Jembrana. Sedianya Polres Jembrana akan diberi tenggang waktu 14 hari baru kemudian bersidang.
Terkait hasil rekaman video terlihat satu oknum polisi yang menerima uang dari WNA Jepang, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Bali, oknum polisi yang satunya lagi ikut terlibat. "Hasil pemeriksaan Bid Propam keduanya terlibat menerima uang dan akan disidang," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl