search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dampak PHK, 10.484 Tenaga Kerja di Gianyar Ajukan Klaim Jaminan Hari Tua
Jumat, 25 September 2020, 18:35 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Selama pandemi Covid-19, sebanyak 10.484 tenaga kerja di bumi seni Gianyar mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Pengajuan ini membludak, sebagai dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan yang sulit bertahan. Terutama dari kalangan pariwisata. Dengan jumlah klaim itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gianyar mencairkan JHT sebesar Rp 109.730.587.470. 

Kepala Cabang BPJamsostek Gianyar, Bimo Prasetiyo saat dikonfirmasi Jumat (25/9) mengatakan, proses pengajuan klaim JHT mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Secara khusus, peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim JHT dilayani melalui Lapak Asik, layanan tanpa kontak fisik. 

"Peserta yang berhenti bekerja, dapat mengajukan berkas klaim secara online melalui website www.bjpsketenagakerjaan.go.id. Peserta isi data, ajukan klaim sesuai dengan hari yang dipilih," jelasnya.

Pengajuan klaim ini, online di seluruh Indonesia. Sehingga jika Cabang Gianyar penuh, peserta dilayani oleh kantor cabang lain. 

"Yang harus diperhatikan peserta harus siapkan scan dokumen kelengkapan. Yakni kartu peserta, KTP, KK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, NPWP dan Fotokopi Rekening Tabungan," jelasnya. 

Setelah berkas lengkap, akan dilakukan verifikasi melalui video call pada hari yang sudah ditentukan. 

"Jadi tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu antri. Tunggu saja di rumah, setelah syarat lengkap petugas akan melakukan verifikasi melalui video call," imbuhnya.

Selain JHT, selama pandemi ini BPJamsostek Cabang Gianyar juga mencairkan sebanyak 330 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nilai Rp 2.776.648.400. Sebanyak 113 klaim Jaminan Kematian dengan nilai Rp 4.383.000.000. Sebanyak 619 klaim Jaminan Pensiun dengan nilai Rp 564.541.840. 

"Ini rekap klaim selama pandemi per 18 september 2020," imbuhnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami