search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekomendasi Komnas HAM Soal Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika
Kamis, 15 Oktober 2020, 12:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi, meminta kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah untuk menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban di lahan sengketa di Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta, Lombok Tengah. 

Bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak menggunakan pendekatan keamanan, tapi harus mengedepankan harkat dan martabat yang berbasis Hak Asasi Manusia.

Menuntaskan masih adanya lahan kantong atau enclave di proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mempertemukan tiga pihak (Tripartite) terkait dalam sebuah forum. 

Pertemuan tertutup di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB pada Rabu (14/10) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Setda) dan Kapolda NTB mewakili pemerintah, pihak Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) dan masyarakat pemilik lahan yang masih bersengketa.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Temuan Komnas HAM, ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC," ujar Beka. 

Beka memaparkan, ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu. Untuk kemudian disahkan dan disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC. 

Bahwa ada lahan yang memang secara kuat dimiliki oleh ITDC. Setelah disandingkan dengan data atau bukti-bukti yang dimiliki oleh warga masyarakat itu secara garis besar. Untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan.

"Maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur untuk menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban," jelas Beka, yang merekomendasikan pendekatan berbasis HAM dan bukan pendekatan keamanan untuk sengketa lahan di KEK Mandalika.

Lanjut Beka, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, apabila menemukan ada pelanggaran yang besar dalam sengketa lahan ini. Sehingga bisa menjadi atensi semua pihak. 

Pasalnya, Komnas HAM punya mekanisme dengan Kepolisian, dengan ITDC. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, maka Komnas HAM akan menindaklanjuti.

"Baik dengan cara menegur langsung  ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya," tegas Beka menutup pembicaraan.

Sementara itu Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya pada prinsipnya menghormati Ndan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM ini.

"Prinsipnya Polda akan menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya rekomendasi Komnas HAM ini," ujar Kapolda M Iqbal, mengucapkan terimakasih atas ketertiban dan meminta maaf andaikata ada ketidaknyamanan pengamanan sengketa lahan sirkuit MotoGP Mandalika lalu.

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM ini,  Sekda NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi menjelaskan akan dibagikan kepada seluruh pihak. Baik ITDC, Gubernur, Kuasa Hukum, termasuk kepada pihak yang menyampaikan pengaduan. Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan.

Reporter: Humas NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami