search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Penyelundup Obat yang Dilarang BPOM Senilai Rp43,4 Juta
Senin, 26 Oktober 2020, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali membekuk penyelundup obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan. Pelaku berinisial AMF (27) asal pulau Jawa.  

Menurut Plt Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Nakti Widhiarta, AMF ditangkap tim gabungan di Jalan Sekar Sari, Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, pada Minggu (11/10/2020). Dia ditangkap terkait peredaran obat yang dilarang beredar oleh BPOM Denpasar. 

"Dia kami tangkap karena mengedarkan obat yang dilarang BPOM yakni obat jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan," ungkap AKBP Widhiarta didampingi Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar I Wayan Eka Ratna," Senin (26/10/2020). 

Dijelaskannya, obat obatan tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi dari Jawa ke Bali. "Rencananya akan diedarkan di Bali," ungkapnya. 

Sementara itu menurut Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar I Wayan Eka Ratna, sebelum ditangkap pihak BPOM mendapat informasi bebasnya peredaran obat obatan di kedua jenis tersebut di Bali. 

Selanjutnya, pihak BPOM bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian mendapatkan identitas pelaku AMF. 

"Pelaku AMF kami tangkap bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Bali," ujar Eka. 

Dijelaskannya, dari hasil interogasi obat jenis Trihexyphenidyl yang akan diperjual belikan oleh tersangka sejumlah 32 botol atau 31.189 butir. Sementara obat jenis Dextromethorpan berjumlah 5 botol atau 5.172 butir. 

"Obay Tryhexyphenidyl diberi kode Y dan Dextro ditulis dengan kode Nova dan DMP di botolnya. Total harga obat ini jika dijual Rp 43.400.000," terang Eka. 

Bahaya Efek Obat

Menurutnya, obat Dextromethorphan itu sudah dicabut izin edarnya oleh BBPOM sejak tahun 2013. Awalnya obat itu digunakan sebagai obat batuk, tetapi setelah dievaluasi BPOM ternyata efek sampingnya lebih besar dari manfaatnya. 

"Beda dengan Dexto, Tryhexyphenidyl sebenarnya masih digunakan tetapi sangat terbatas. Penggunaannya terbatas di dunia kesehatan karena obat ini dosisnya sangat keras dan harus hati-hati," tegasnya. 

Eka kembali mengungkapkan, obat jenis Tryhexyphenidyl merupakan obat yang digunakan bagi penderita Parkinson dan obat tersebut dibatasi peredarannya. Dalam pengakuan AMF, ia sudah 3 kali membawa obat tersebut ke Bali. Ia menjualnya dengan sistem personal yakni orang perorang dan sudah dipesan sebelumnya. 

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, AMF dikenakan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 tentang memproduksi, mengedarkan obat secara ilegal, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami