search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk 8 Pelaku Narkoba, Salah Satunya WN Australia
Rabu, 11 November 2020, 23:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terlibat kepemilikan narkoba dari mulai bandar, kurir hingga tukang tempel, 8 pelaku narkoba kini menghuni sel tahanan Polresta Denpasar. Satu pelaku diantaranya seorang warga negara (WN) Australia. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 8 pelaku narkoba dalam beberapa hari terakhir. 

"8 orang tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel termasuk ada satu kasus yang melibatkan WNA Australia," kata Kombes Jansen, Rabu (11/11/2020). 

Diberitakan, 8 orang itu masing-masing Taufik (30) yang ringkus di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Zaynul (26) di Jalan Pulau Moyo Denpasar barat, Pasek (39) di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.

Tersangka Anggara (23) di Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan, Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) di Jalan Mahendradatta Denbar, dan Angga (33) di Jalan Gunung Soputan Denbar. 

"4 orang berasal dari Jawa yang sudah berada di Bali sejak bulan Januari 2019, 3 asli Bali," jelasnya.

Kemudian tangkapan lainnya, seorang WNA Australia Travis James Mcleod (43) ditangkap di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta, Badung. 

"WNA Australia ini kami duga melakukan home industri," beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini. 

Sementara barang bukti yang ditemukan dari para tersangka berjumlah 53,41 gram jenis sabu dan ekstasi sebanyak 162 butir. Hasil perkembangan, ternyata ada satu orang yang residivis kasus narkoba tahun 2013 bernama Ngurah. 

"Tersangka Ngurah ini setelah selesai menjalankan hukumannya, ia kembali melakukan hal yang sama," ungkap perwira melati tiga di pundak itu. 

Dalam kasus narkoba ini, semua tersangka yang diringkus dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun hingga 12 atau 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami