search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Jerinx Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan
Selasa, 17 November 2020, 16:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hukuman yang diajukan Jaksa selama 3 tahun terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (43), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dinilai pihak kuasa hukumnya sangat berlebihan. 

Hal itu dituangkan dalam duplik atau sanggahan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umun (JPU), dalam sidang yang digelar secara langsung, Selasa (17/11) di PN Denpasar.

Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai pihak JPU dalam penyampaiannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu berdasarkan penyimpulan keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Menurutnya, sudah seharusnya untuk mendapatkan keadilan yang baik maka sudah seharusnya diterapkan KUHAP secara konsekuen. 

"Sudah seharusnya JPU mengambil apa yang sesuai dengan fakta persidangan bukan dari BAP yang diambil untuk disimpulkan," Sentil Sugeng seraya meyakinkan fungsinya diadakannya proses persidangan. 

"Karena jelas yang disebutkan dalam KUHAP. Keterangan ahli adalah keterangan yang di persidangan," imbuhnya.

Dalam keterangan ahli di persidangan, kata dia, bahwa apa yang disampaikan saksi ahli tentang postingan dari Jerinx bukanlah bentuk penghinaan. 

"Harapan saya majelis hakim dalam memutuskan lebih bijak dan menerapkan Pasal 186 KUHAP sesuai keterangan saksi ahli dalam persidangan. Karena jika dilihat dari perkara ini, titik berat pembuktiannya ada pada keterangan saksi ahli. Kalau kedua saksi ahli memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx, semestinya hakim dapat memutuskan bebas," singkatnya.

Sebagaimana di persidangan sebelumnya, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali yang dipimpin Otong Hendra Rahayu,SH.MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.MH menilai perbuatan Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman fisik yang diajukan selama 3 tahun penjara. Pihak JPU juga tetap beriskukuh menuntut suami artis model Nora Alexandra hukuman denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami