search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Digugat Desa Adat Karangasem Terkait Lahan, Ini Respon Pemkab
Jumat, 27 November 2020, 17:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pemkab Karangasem buka suara terkait gugatan yang dilayangkan pihak Desa Adat Karangasem mengenai kepemilikan lahan Pasar Amlapura, Terminal dan Gedung Kesenian yang saat ini dikenal dengan nama Gedung MPP ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

PJS Bupati Karangasem, I Wayan Serinah, didampingi Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kadis Perindag, I Nyoman Sutrisna dan Kabag Hukum Suarnatha menerangkan, Pemkab Karangasem melalui Sekda sebelumnya sudah sebanyak 5 kali menggelar pertemuan sampai akhirnya mengerucut kepada gugatan tersebut.

Nah, pada tanggal 26 November 2020 dari PN sendiri memang benar ada pemanggilan sidang, hanya saja karena Pjs Serinah belum menunjuk tim hukum sehingga akhirnya memutuskan bersurat untuk melakukan penundaan sidang yang dikirimkan pada tanggal 25 November 2020 ke PN Amlapura.

"Memang benar ada gugatan dan sudah berlangsung pemanggilan pada 26 November 2020 kemarin, Namun kami sudah bersurat prihal ketidak hadiran kami salah satu alasannya karena belum menunjuk tim hukum. Disamping karena jabatan PJS juga memiliki keterbatasan kewenangan untuk menunjuk tim hukum," kata Serinah.

Ia menegaskan, pihaknya sebisa mungkin akan menempuh jalur mediasi demi kebaikan bersama, karena pemerintah sendiri tidak pernah ada niatan untuk menyengsarakan siapapun baik itu masyarakat maupun Desa Adat sehingga jalan keluar yang diharapkan adalah melalui mediasi.

Untuk diketahui, adapun objek sengketanya yaitu 3 (tiga) sertiflkat tanah yang kesemuanya bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem yang diterbitkan pada Tahun 2005. 

Ketiga sertifikat tersebut diantaranya, sertiflkat hak Pengelolaan yaitu tanah Pasar Amlapura Timur dengan luas : 9500 m2, Sertifikat Hak Pengelolaan tanah Terminal dengan luas : 9050 m2 dan Sertiflkat Hak Pakai yaitu tanah gedung MPP atau Gedung UKM Center dengan luas : 2790 m2. 

Dijelaskan Kabag Hukum Pemkab Karangasem, Suarnatha, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “ Salah satu asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Asas Kepastian Hukum”. 

Oleh karenanya berdasarkan fakta bahwa memang benar ketiga objek sengketa telah bersertifikat atas mama Pemda. 

Namun terlepas dari semua itu Pemerintah juga sangat menghormati hak masyarakat untuk mengujinya dalam Persidangan.

"Apapun nantinya fakta yang terungkap dalam persidangan dan apapun hasilnya maka mari kita hormati bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, terlepas dari semuanya itu. Persidangan perkara perdata didahului oleh proses mediasi, nantinya dari Pemda Karangasem akan berupaya mendahulukan proses dimaksud agar ada win-win solusi terkait permasalahan ini.

"Siapa tahu ada jalan pengelolaan bersama melalui kerjasama pengelolaan pasar yang akan menguntungkan kedua belah pihak. Nanti akan kita lihat dalam proses persidangan, mudah-rnudahan hal ini bisa ada kata sepakat sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Untuk selanjutnya, Bagian Hukum akan membentuk tim dengan membuat Surat Kuasa Khusus yang mana akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Karangasem dan Tim Pengacara Pemda Karangasem.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami