6 Jenis Penumpang Pesawat yang Bebas Tes PCR Jika ke Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 2021 tahun 2020 mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali yang awalnya dikeluarkan pada 15 Desember 2020 lalu diberlakukan pada 18 Desember 2020.
Mengamati masukan dari otoritas Bandara Ngurah Ngurah Rai, Gubernur Wayan Koster merevisi SE Gubernur Bali tersebut pada sejumlah poin dan mulai diberlakukan pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sedikitnya ada 3 poin dalam SE tersebut.
Diantaranya berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali akan diwajibkan tes swab PCR yang mulai diberlakukan 19 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
Berikutnya diatur 6 jenis penumpang pesawat yang mendapat pengecualian atau bebas tes PCR. adapun golongan tersebut adalah:
1. Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil tes swab PCR, rapid antigen ataupun rapid antibodi
2. Crew aktif/EOB/FOO cukup menggunakan rapid antibodi
3. Penumpang transit
4. Penumpang yang pesawatnya divert ke Bandara DPS
5. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan tes rapid antigen pada saat kedatangan di Bali)
6. ASN, TNI, polisi yang mendapat perintah mendadak
Reporter: bbn/tim