search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
"Overstay" di Bali, Warga Turki Dideportasi
Kamis, 14 Januari 2021, 17:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Awal tahun 2021, Imigrasi Bali melaksanakan deportasi perdana terhadap warga negara Turki, pada Kamis (14/1/2021). WNA asal Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk (54), dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian tentang ijin tinggal kunjungan. 

Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya, Mehmet Kamil Kucuk rencananya akan dideportasi ke negaranya, pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 21.40 WITA. 

Namun karena pesawat mengalami keterlambatan kedatangan, sehingga keberangkatan dilaksanakan Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari. "Pesawat datang terlambat sehingga deportasi dilaksanakan Kamis pagi," ujar Putu Surya, Kamis (14/1/2021). 

Diterangkannya, pelaksanaan deportasi terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, pengawasan keberangkatan ini dilaksanakan oleh  tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. 

"WNA asal Turki itu diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki," ungkap Surya.  

Ia melanjutkan, Mehmet Kamil Kucuk dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian terkait masa izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 30 September 2020. 

Lantaran pelanggaran keimigrasian tersebut, Mehmet dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan. 

"Ia melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan overstay selama 82 hari," tegasnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami