search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Langgar Visa Turis, Ini Tanggapan Kristen Gray
Selasa, 19 Januari 2021, 13:20 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kristen Gray, turis asal Amerika Serikat yang tinggal di Bali yang diduga melanggar visa turis dan terancam dideportasi angkat bicara. Dia membantah dirinya tinggal ilegal di Bali tanpa visa. 

Kristen Gray mengatakan punya visa resmi dan masih berlaku. Dia menjawab di Twitter dan Instagram miliknya. 

"Aku tidak dideportasi. Visaku valid dan sudah dikonfirmasi agen visaku. Aku baik-baik saja dan dalam keadaan aman," tulis @kristen.gray di Instagram dikutip dari Suara.com.

Belakangan jagat media sosial dibuat riuh dengan cuitan Kristen Gray yang menyinggung soal Bali. Nama warga negara asing (WNA) tersebut terus diperbincangkan. Dia menuai kecaman dari netizen Indonesia lantaran dianggap mengajak WNA lain ramai-ramai pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 yang syarat aturan.

Sosoknya kian menjadi bulan-bulanan netizen karena uga membagikan tips aman mengakali overstay visa di Bali dan bekerja dari Indonesia tanpa membayar pajak. Buntut dari cuitannya, Kristen Gray dikabarkan dipanggil oleh Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi Bali siap mendeportasi Kristen Gray bila terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Pihaknya mengatakan sudah melacak tempat tinggal Kristen Gray dan kekasihnya di Bali.

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin.

WNA asal Amerika Serikat keturunan Afrika itu terancam mendapat hukuman deportasi jika tinggal di Bali melebihi masa berlaku visa yang dikantongi.

"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami