Bocah Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Divonis 7,5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bocah berumur 14 tahun asal Buleleng yang membunuh seorang gadis asal Sukawati Gianyar, yang juga Karyawati Bank Mandiri Cabang Tuban, divonis penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Putusan Hakim tersebut sama dengan pengajuan tuntutan jaksa dari Kejari Denpasar. Bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti, meninggal dunia.
Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.
Sebelumnya JPU Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.
Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yang tidak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dipergoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yang mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.
Reporter: bbn/maw