Tim Yustisi Denpasar Rapid Antigen 11 Orang Pelanggar Prokes, Satu Orang Positif Covid-19
beritabali.com/ist/Tim Yustisi Denpasar Rapid Antigen 11 Orang Pelanggar Prokes, Satu Orang Positif Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid tes antigen saat melakukan penertiban PPKM berbasis Mikro di Pertigaan Jalan G. Saputan - Jalan G. Lumut Desa Padang Sambian Kelod Jumat (19/2).
Dari 11 orang yang dirapid antigen 1 orang hasilnya positif Covid-19. Untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR.
"Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara di isolasi," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di hubungi Jumat (19/2).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang di rapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab tes.
Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.
Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali.
Reporter: Humas Denpasar