search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Denpasar Tetap Berupaya Karantina OTG di Hotel
Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang berstatus OTG-GR (orang tanpa gelaja dan gejala ringan). 

Keputusan sebagai tindak lanjut dari timbulnya kendala pembiayaan karantina oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 
Lebih lanjut, pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel pada wilayah Bali dikarenakan pembiayaan hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan (nakes) covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) batasnya hanya sampai 28 Februari 2021 atau kurang lebih seminggu. 

Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 18 Februari 2021 oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui surat yang bernomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tentang Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina Bagi OTG-GR/Nakes Covid-19 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.

Pada surat edaran tersebut kurang lebih menjelaskan bahwa terkait pembiayaan hotel karantina yang saat ini belum ada kejelasan terkait sampai kapan batas waktu pemberhentian, maka dihimbau bagi pasien OTG-GR serta tenaga kesehatan yang menangani covid-19 untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing, dimana prosedur karantina mandiri akan diawasi oleh Satgas Gotong Royong Covid-19. 

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga memberlakukan evakuasi terhadap pasien dan tenaga kesehatan yang terhitung mulai tanggal 19 Februari kemarin. Sementara itu, batas waktu evakuasi untuk pasien OTG-GR adalah sampai 27 Februari 2021 dan untuk tenaga kesehatan sampai 28 Februari 2021.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, menyampaikan, akan tetap berupaya melakukan isolasi di hotel dengan anggaran dari APBD.

"Saat ini sedang dilakukan penjajakan hotel dan menghitung biaya untuk sewa hotel. Rencana pakai satu hotel," sebutnya, Rabu(24/2) di Denpasar.

Adapun alasan tetap melakukan isolasi di hotel yaitu guna meminimalisir dan bisa memutus penularan Covid-19 khususnya di Kota Denpasar.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami