Pasutri Ini Kompak Menggelapkan Mobil Sewaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pasangan suami istri, Ribut (43) dan Khusnul (31) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab keduanya kompak menggelapkan mobil sewaan.
Keduanya dilaporkan korban, Abdul Hafid (49) warga Desa Balak Kecamatan Songgon. Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan mengatakan, penggelapan mobil ini bermula saat pasutri ini menyewa mobil korban pada Jumat (5/2/ 2021).
"Saat itu pelaku Khusnul Khotimah bersama suaminya datang ke kediaman korban, dengan maksud akan menyewa mobil milik pelapor merk Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ, selama tiga hari," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Kamis (25/2/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, pasutri ini berdalih mobil sewaan digunakan untuk berjualan keliling alas tidur. Tersangka kemudian menjanjikan akan membayar uang sewa sebesar Rp250 ribu per hari kepada korban.
"Sehingga korban percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada tersangka Khusnul Khotimah dan Ribut Cri Kawinanto," sambung dia.
Namun, setelah jangka waktu sewa yang telah ditentukan habis, mobil tak kunjung dikembalikan. Pemilik atau korban kemudian menyelisik dan diketahui mobil telah digadaikan ke salah satu koperasi simpan pinjam tanpa sepengetahuannya.
"Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dari korban. sehingga korban geram dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Songgon," ujar Iptu Eko. "Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp92 juta," imbuhnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net