search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan Dibekuk
Selasa, 9 Maret 2021, 14:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan Dibekuk

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

PR (50), warga Margodadi, Sayegan, Sleman, harus mendekam di jeruji besi setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan mengaku sebagai salah satu anggota kepolisian. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku sudah berhasil mengelabui setidaknya empat korban di berbagai tempat.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Kulon Progo. Tidak sebatas itu, pelaku juga berjanji menikahi para korban.

"Jadi pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulon Progo serta belum menikah. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban," kata Hariyanto kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021).

Hariyanto menjelaskan, pelaku meminjam uang total senilai Rp5.500.000 kepada korban. Uang tersebut sempat diserahkan oleh korban dalam lima kali penyerahan.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah ada info di grup WA warga Tegal Maren RT 01/09, Sendangadi, Mlati, Sleman yang diketahui merupakan tempat kejadian perkara (TKP) ketika ada wanita lain yang juga didekati oleh pelaku. Dari info tersebut, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, pelaku dengan korban yang merupakan warga Tegal Maren, Sendangadi, Mlati, Sleman itu awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Perkenalan itu sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.

"Diawali dari percakapan di Facebook lalu bertemu pada 1 Januari 2021. Dari perkenalan itu berlanjut sampai akhirnya terjadilah perbuatan yang melanggar hukum yakni penggelapan dan penipuan itu," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan bahwa yang pelaku ini memang mengaku sebagai anggota Reserse yang bertugas di Polres Kulon Progo. Hal itu yang membuatnya yang tidak pernah menggunakan baju dinas serta juga mengaku berpangkat Aiptu.

"Kalau melihat dari fisik dan usianya memang pantas kalau pelaku berpangkat Aiptu. Sebelumnya dia sudah mempelajari kalau seumuran dia itu pangkatnya apa. Karena dia diduga punya kenalan anggota Polri," terangnya.

Disampaikan Dwi, pelaku sendiri sehari-hari berprofesi sebagai butuh harian lepas. Sementara modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi ini sudah dipelajari yang bersangkutan sejak satu tahun terakhir.

"Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan kami diduga ada kita dapatkan sekitar 4 korban yang lainnya dengan modus yang sama, berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri dan itu di berbagai tempat ada di Bantul hingga Kota Jogja. Di situ korban ini bervariasi pekerjaannya. Dengan kepiawaian dia mengaku melalu media sosial itu akhirnya 4 korban itu percaya," jelasnya.

Dwi menuturkan bahwa kerugian yang diderita pelaku bermacam-macam mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Bahkan tidak hanya menyebabkan kerugian materiel saja, pelaku juga sempat berhubungan intim dengan korban dan berjanji menikahi korban.

"Kerugian bermacam-macam, terutama tidak hanya kerugian uang tapi yang lain, rugi yang diderita oleh korban. Bisa dikatakan kalau ini [kerugian] "njobo njero" [luar dalam]," tegasnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia meminjam uang untuk berbagai macam alasan. Mulai dari untuk tambahan biaya bayar tukang karena baru membangun sebuah kost-kostan, tambahan biaya meninggal saudara karena kecelakaan hingga mau menolong orang.

"Banyak alasan tapi ya memang untuk alasan menipu itu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tandasnya.

Sementara itu pelaku, PR yang turut dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Sleman mengaku melakukan tindakan itu hanya spontan saja. Sebab kondisinya juga yang berkekurangan dalam membiayai anak dan cucunya.

"Ya ngaku spontan saja, tidak terpikirkan. Karena kondisi seperti ini, harus membiayai 5 anak dan 2 cucu, akhirnya hanya spontan ketika ditanya [mengaku sebagai polisi]. Tidak ada pikiran mau menjurus ke situ," bebernya.

PR juga mengakui bahwa sempat mengajak berhubungan badan dengan kedua orang korbannya serta dijanjikan untuk dinikahi. Dari pengakuannya, perbuatan ini baru sekali diperbuatnya.

"Saya menyesal sekali, karena ini baru sekali. Di kampung saya juga terkenal yang baik juga. Iya pinjem uang, dijanjikan untuk dinikahi juga. Kami juga pernah melakukan hubungan suami istri," terangnya.

Atas perbuatannya ini, kepada tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman yang diberikan maksimal 4 tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami