1,7 Ton Daging Babi Ilegal dari Jombang Dimusnahkan di Gilimanuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 1,7 ton daging babi tanpa dokumen yang sah dimusnahkan Balai Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk Rabu (10/03/2021) siang.
Daging babi hutan (celeng) tersebut sebelumnya diamankan pada hari Jumat (05/03/2021) lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, daging babi hutan tersebut diamankan lantaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang dikirim dari Jombang, Jawa Timur tujuan Denpasar.
Sebelumnya daging babi hutan ini menjalani pemeriksaan dan akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam lubang di kandang milik Balai Karantina.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Putu Teruna Negara bersama perwakilan instansi terkait lainnya di Gilimanuk.
“Tindakan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari tindakan karantina yakni penahanan yang sudah kita lakukan,” ujar Teruna Negara, didampingi oleh penanggung jawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, I Nyoman Ludra.
Pemusnahan daging babi illegal itu dilakukan dengan dasar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Untuk pengiriman daging babi tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan karantina daerah asal dan dokumen kelengkapan lainnya, agar kita bisa mencegah penularan penyakit, supaya sumber daya hayati di Bali bisa terlindungi," tutup Teruna Negara.
Reporter: bbn/jbr