search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Bali Belum Bisa Terapkan Denda Rp1 Juta bagi WNA Pelanggar Prokes
Jumat, 12 Maret 2021, 23:35 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali belum bisa menerapkan denda Rp1 juta untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021.

"Kami belum menerapkan (tilang WNA), karena masih membuat beberapa persyaratan di lapangan salah satunya adalah blanko tilang. Itu kan menjadi bagian dari salah satu persyaratan penting," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Menurutnya, Satpol PP tak ingin mengambil risiko dalam penerapan denda Rp1 juta kepada WNA pelanggar protokol kesehatan itu. Pihaknya lebih memilih bersikap tidak buru-buru sembari mempersiapkan segala keperluan seperti blanko tilang seperti yang telah ia sebutkan.

"Misalnya kita langsung mengenakan denda, sementara kita belum siap, kan jadi masalah nantinya. Paling dua hari lagi dari sekarang akan diterapkan, kan tinggal dicetak. Nunggu itu saja," tuturnya.

Dharmadi melanjutkan, pihaknya menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Bali yang mengeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurutnya, Pergub itu akan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang selama ini cenderung meremehkan petugas.

"Meraka memang dengan sengaja mengabaikan, sepertinya meremehkan, kesannya begitu. Padahal, itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata dia.

Dharmadi mengaku berkoordinasi dengan Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa menjalankan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Kendati aturan tersebut belum disahkan oleh bupati di tiap kabupaten, tetapi, ia menyebut Pergub bisa dijadikan rujukan.

"Tidak ada masalah, sembari menunggu peraturan bupati turun, meraka sudah bisa melakukannya berdasarkan aturan Pergub itu. Karena kami misalnya di Provinsi, walaupun ada peraturan bupuati, kita bisa menegakkan aturan sampai kepada daerah dan di mana saja. Pergub itu kan seluruh Bali, jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Dia menambahkan, nantinya, uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah. Namun, penerimaan dari denda ini bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19.

"Akan tetap masuk ke kas daerah, kalau provinsi yang mengenakan denda ya masuk ke kas daerah provinsi, kalau Kabupaten ya masuk ke kas Kabupaten. Itu kan salah satu upaya memberikan efek jera kepada kepada masyarakat. Kalau sudah tertib kan tidak mungkin kita denda, prinsipnya kan denda bukan tujuan kita," kata dia.

Satpol PP Provinsi Bali mencatat, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan ada di Kabupaten Badung. Dharmadi menjelaskan Badung masih menjadi tempat tinggal WNA yang selama ini menetap di Bali.

"Iya masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," tuturnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami