search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dana Rp56 Miliar Raib di Bank Mega Bali, Nasabah Ungkap Ada Kejanggalan
Rabu, 31 Maret 2021, 15:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kuasa Hukum Munnie Yasmin yang menangani sembilan nasabah yang dananya hilang di Bank Mega Bali mengungkap salah satu kliennya ternyata sempat menemukan kejanggalan dalam pencetakan rekening pada tahun 2012 silam. 

Namun ia baru melaporkan ketika kepala cabang Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali mengundurkan diri pada November 2020 lalu.

Munnie memaparkan, salah satu nasabah itu mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.

Namun begitu, nasabah itu tetap melanjutkan menyimpan dananya di Bank Mega. Saat itu, Kepala Cabang bersangkutan hanya memberikan buku tabungan kepada nasabah, tanpa akses ke fasilitas electronic banking dengan dalih sistem sedang error. 

Saat itu nasabah tak merasa ada firasat buruk dan tetap mempercayakan tabungan depositonya di Bank Mega, karena tiap bulan mendapat laporan bunga deposito yang masuk ke rekening. 

"Tiap tahun minta bukti ke bank untuk pelaporan pajak. Yang dicetak ya seolah-olah dananya ada, yang buat kan pejabat Bank Mega," kata Munnie dikutip dari Bisnis.com, Senin, 29 Maret 2021.

Saat ini terdapat 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dengan total nilai dana Rp56 miliar. Angka ini naik dari laporan sebelumnya yang menyebutkan dana deposito dari 9 nasabah yang hilang di Bank Mega Bali mencapai Rp33 miliar. Adapun selain Munnie, ada kuasa hukum Suryatin Lijaya yang menangani lima nasabah.

Kedua kuasa hukum ini menjelaskan, kasus kehilangan dana tersebut mencuat saat dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu. Saat itu, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Munnie menuturkan, bunga yang diberikan bank kepada nasabah bervariasi. Salah satu nasabah bahkan mendapatkan special rate yakni lebih tinggi 0,01 persen dari bunga yang ditawarkan bank pada umumnya.

Para nasabah yang dirugikan itu merupakan nasabah prioritas Bank Mega. Mereka tak hanya menyimpan dana dalam bentuk deposito, tetapi juga sejumlah program simpanan Bank Mega seperti tabungan selama enam bulan dengan bunga tertentu. "Paling lama klien saya ada yang jadi nasabah sejak 2012, simpanan paling tinggi Rp 9 miliar," ucap Munnie.

Saat ini kasus raibnya dana nasabah Rp 56 miliar itu sudah masuk dalam dua berkas pelaporan berbeda. Pertama, pelaporan yang dilakukan langsung oleh nasabah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Kedua, pelaporan dilakukan oleh Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Lebih jauh, Munnie menilai selama ini Bank Mega tidak cukup koperatif dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, saat kliennya melakukan pengaduan pada November 2020 silam, bank tersebut hanya meminta nasabah mengisi form pengaduan.

Sejak itu juga tak ada koordinasi dari bank yang mengaku masih dilakukan investasi dari pusat. Kasus baru bergulir ketika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil nasabah untuk meminta keterangan. Dari pemanggilan tersebut, nasabah kemudian meminta bukti cetak rekening dari 2012.

Dari bukti cetak tersebut, diketahui dana nasabah telah dialihkan ke rekening lain tanpa seizin pemilik dana. "Kita melapor ke Mabes tindak pidana ekonomi, ada kelemahan dalam pengawasan Bank Mega," tutur Munnie. 

Selain itu, kata dia, pejabat Bank Mega yang bertanggungjawab saat awal klien menabung di bank pada 2012, statusnya masih bertugas di bagian marketing. "Tidak mungkin marketing bisa punya wewenang seperti itu, berarti ini dilakukan sistemik dan gak bisa main sendiri," ucap Munnie.

Sementara itu, kuasa hukum lima nasabah lainnya, Suryatin Lijaya, mengatakan total dana kliennya yang raib sebanyak Rp 23 miliar. Tapi ia tidak dapat memerinci nilai simpanan masing-masing nasabah berikut dengan bunganya.

"Klien saya jadi nasabah dari sekitar 2015-2016. Mereka baru tahu November 2020 (dananya hilang) karena pada waktu itu mereka mau cek rekening dan cairkan depositonya," ucap Suryatin.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. "Oknum sudah ditahan, dan kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian," ucapnya.

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah.

"Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Christiana.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami