Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Sidang Polisi Gadungan, Hakim: Nanti Keluar Penjara Ngaku Jadi Tentara Ya

Selasa, 6 April 2021, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lutfi Abdullah (33) yang tinggal di Gelogor Carik, Denpasar Selatan dituntut hukuman selama 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan tindak penipuan dengan mengelabui korbannya sebagai anggota Polri.

Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana,SH secara virtual di hadapan hakim Gede Noviartha,SH.,MH di PN Denpasar mengajukan hukuman selama 10 bulan penjara. 

"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4).

Dijelaskan jaksa, berawal pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 21.00 WITA. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi. "Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.

Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit. "Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa. 

Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos. Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. 

Menyoal tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Noviartha langsung menghardik dengan mengatakan "Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti keluar dari penjara, terus mengaku lagi sebagai polisi atau mengaku jadi tentara ya," hardik Hakim.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami