search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pencuri Beraksi di 8 TKP Sasar Sepeda Motor yang Tidak Dikunci Stang
Kamis, 22 April 2021, 16:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati. 

Tiga pelaku diamankan antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga diantaranya TKP pencurian wilayah Sukawati. Lima lagi TKP pencurian di seputaran Denpasar. 

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, Kamis (22/4) menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4) lalu. 

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. 

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar," jelas AKP Ariawan. 

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 WITA. "Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat," jelasnya. 

Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga saya malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. 

"Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku," terang Kapolsek. 

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual. "Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba," ungkapnya. 

Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain. "Satu orang masih kami cari," ujarnya. 

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami