search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Situasi Mudik Awal di Pelabuhan Gilimanuk
Senin, 3 Mei 2021, 08:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ribuan Warga asal Jawa yang merantau di Pulau Bali memilih pulang kampung atau mudik lebih awal. 

Hal itu dilakukan sebelum mulai diberlakukannya larangan mudik dari pemerintah. Seperti yang terlihat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Jelang berlakunya larangan mudik, ribuan orang lebih awal mudik. Ribuan orang menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang sejak dua hari terakhir, terutama pada malam hari.

Kendaraan yang memadati pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk didominasi kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan pribadi masih landai.

General manager PT. ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang- Gilimanuk Suharto mengatakan, arus lalu lintas kendaraan yang masuk Pelabuhan Gilimanuk yang akan menggunakan jasa penyeberangan memang ada peningkatan. 

"Dibandingkan hari normal, ada kenaikan sedikit. Tidak signifikan. Meski ada peningkatan arus kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, tidak terjadi antrean panjang seperti tahun -tahun sebelumnya" terangnya. 

Suharto menegaskan jika larangan mudik mulai efektif berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. "Nanti pada pemberlakuan larangan mudik aktivitas pelayanan penyebrangan berjalan normal, hanya saja penjualan tiket online untuk masyarakat umum ditutup dan melayani penjualan tiket khusus bagi pelaku perjalanan logistik," ungkapnya.

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami