search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lepas Gelang Penanda Sedang Karantina, Wanita Ini Didenda Rp17 Juta
Sabtu, 8 Mei 2021, 08:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Lepas Gelang Penanda Sedang Karantina, Wanita Ini Didenda Rp17 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman denda hingga Rp17 juta karena melepas gelang yang digunakan sebagai tanda jika ia positif Covid-19.

Menyadur Harian Metro, Jumat (7/5/2021) Kepala Polisi Distrik Raub, Inspektur Kama Azural Mohamed mengatakan, wanita berusia 72 tahun tinggal di Kampung Sungai Ruan.

Wanita tersebut kedapatan melepas gelang merah jambu sebagai penanda sedang dikarantina untuk pergi ke klinik demi mendapat obat.

"Informasi itu didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Raub (PKD), setelah mengetahui perempuan itu tidak ada di rumah saat ingin menginformasikan bahwa dirinya positif Covid-19.

"Polisi mendatangi rumah wanita itu dan memberitahunya untuk pergi ke klinik, dan wanita itu mengaku melakukannya," katanya.

Azural Mohamed mengatakan wanita itu didenda 5.000 ringgit (Rp17,3 juta) berdasarkan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena tidak karantina di rumah setelah mengenakan gelang merah muda.

"Situasi ini sangat disayangkan, sudah sepatutnya para orang dewasa dan lansia ini memberikan teladan yang baik kepada kaum muda agar tidak melanggar aturan.

"Kegagalan dalam mematuhi prosedur operasi standar (SOP) telah membuat penyebaran epidemi ini semakin menakutkan dan sulit untuk diatasi," kata Azural Mohamed.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami