2 Pembobol ATM dan Brankas Minimarket Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar Polda NTB membekuk dua orang kawanan pelaku spesialis pencurian Toko dan Ruko di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (8/5).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dhafid Shiddiq SH SIK mengatakan, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat saja tercatat telah melakukan aksinya pada empat TKP.
“Mereka memang termasuk komplotan pembobol toko, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat saja terungkap, telah melakukan aksinya di empat TKP, belum lagi di Wilayah Mataram,” ungkapnya, Minggu (9/5).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kawanan ini pernah beraksi di Ruko Desa Jagaraga Kuripan, Toko Bangunan Desa Dasan Baru Kediri, Toko Pasar Jembatan Kembar Lembar, dan Pertokoan Samping Kantor Lurah Dasan Geres Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
“Terakhir setelah menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sekotong Tengah Lombok Barat, Jumat (7/5), dapat terungkap, satu orang pelaku utama. Sedangkan satu orang lainnya selaku penadah,” ujarnya.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar akhirnya membekuk dua orang pelaku berinisial ID alias Dadung, laki – laki (17 tahun) selaku pelaku utama dan SU laki – laki (30 tahun), selaku penadah, yang kedunya merupakan warga kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, ID alias Dadung berhasil kami amankan di Narmada. Sedangkan SU diamankan di Lombok Timur,” terangnya.
Dhafid menjelaskan kronologis aksi pembobolan ini, di TKP Dusun Tambang Eleh, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku merusak gembok dan kunci pintu jenis harmonica.
“Di lokasi ini pelaku mengambil barang-barang korban berupa satu unit handphone, satu bungkus plastik rokok, tiga minuman kaleng, dan uang tunai Rp 70 juta. Yang korban simpan di laci miliknya, Jumat (16/4/2021)” jelasnya.
Sedangkan di TKP Alfamart Sekotong, Jumat (7/5), pelaku merusak gembok toko Alfamart, merusak brankas dan menguras isinya hingga tidak tersisa.
“Server CCTV yang ada di dalam toko telah dibongkar dan mesin ATM bank BRI yang ada di dalam toko juga dirusak, namun pelaku tidak bisa mengambil isi ATM tersebut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Akibat dikurasnya isi brankas toko serta kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Untuk memuluskan aksinya, ketika beraksi pelaku memasukan sepeda motornya di dalam toko,” imbuhnya.
Kemudian Tim Puma Polres Lobar bergerak cepat untuk mengungkap pelaku spesialis pembobolan toko ini, melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan informasi keberadaan barang-barang hasil curian tersebut, yang tercium berada di Terara Lombok Timur. Hingga SU selaku penadah, serta barang bukti yang dipegangnya,” lanjutnya.
Barang bukti berupa satu unit HP tersebut identik dengan barang bukti HP yang hilang di TKP dan SU mengaku mendapatkan HP tersebut dari adiknya, ID alias Dadung.
“ID alias Dadung berhasil keluar dari tempat persembunyiannya, dan Tm Puma berhasil membekuknya di Pasar Narmada Lombok Barat,” bebernya.
ID alias Dadung mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama dengan dua Orang temannyan berinisial ZT dan MZ. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk, dua unit Sepeda Motor, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, yang merupakan sisa hasil kejahatan membobol Alfamart Sekotong.
“Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.
Reporter: bbn/lom