search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Idap Tumor Kulit dan Kurang Mampu, Wayan Mundung Harus Kembalikan Dana BLT Rp1,2 Juta
Selasa, 18 Mei 2021, 20:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kurang mampu, mengidap penyakit tumor kulit dan terlilit hutang. Begitulah nasib dari Ni Wayan Mundung, warga asal Banjar Dinas Bau, Desa Nawakerti Kecamatan Abang.

Tak tinggal diam, mendengar informasi tersebut Wabup Artha Dipa turun langsung melihat kondisinya. Terenyuh, kesan pertama Wabup Artha Dipa melihat keadaan Ni Wayan Mundung (62) yang tinggal bersama suaminya Nyoman Gejer (67) beserta 2 orang anak dan 1 menantunya. Dikatakan bahwa Ni Wayan Mundung harus mengembalikan uang BLT Desa yang sudah diterima sebesar Rp.1.200.000.

 "Saya sudah susah, serba kurang, Istri sedang sakit tetapi harus mengembalikan uang bantuan. Jangankan mengembalikan uang BLT sebesar Rp. 1.200.000, untuk makan saja kami hanya makan ketela pohon dengan sayur jepang dan garam setiap hari," lirih Nyoman Gejer dengan berbahasa bali.

Wabup Artha Dipa mengatakan bahwa setelah ditinjau keluarga ini memang benar tidak mampu dan dalam kondisi sakit. "Ada laporan yang Saya terima dari teman-teman yayasan dan tentu langsung Saya tanggapi dengan serius. Tidak karena ini viral, tapi ini menyangkut masyarakat Karangasem," tegasnya.

Lebih lanjut Wabup Artha Dipa mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Kita Peduli yang turut serta membantu. Dirinya mengajak seluruh masyarakat bahwa mereka yang kurang beruntunglah yang harus dibantu bersama. 

"Bukan hanya Pemerintah, kita semua yang lebih beruntung wajib saling membantu," ucapnya. 

Mengenai masalah hutang, Artha Dipa mengaku, setelah  mendengar langsung informasi dari Pak Camat, Perbekel dan Keliang,  uang bantuan yang harus dikembalikan tersebut adalah BLT Desa. 

"Dikembalikan karena ternyata yang bersangkutan juga menerima bantuan PKH, jadi menurut aturan tidak boleh menerima bantuan double," jelas Wabup Artha Dipa.

Sebelum pamit, Wabup Artha Dipa langsung menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 kepada keluarga Nyoman Gejer-Wayan Mundung. Uang tersebut diberikan, agar pasutri ini bisa mengembalikan uang BLT-Desa yang telah diterima dan tambahan biaya operasi penyakit  Wayan Mundung. 

Selain itu, diserahkan juga bantuan 2 paket sembako, kasur dan selimut dengan didampingi Kadis Sosial, Sekretaris BPBD, Camat Abang, Perbekel Nawakerti dan Keliang Dinas Banjar Bau Kawan, JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) dan Yayasan Kita Peduli.

Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan kepada warganya. Ida Bagus Eka juga berjanji akan mengecek kebenaran berita yang sempat viral tersebut. Ia menyatakan agar pihak yang terkait dengan berita ini, untuk mencari data terlebih dahulu ke kantor desa.  

Pihaknya juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran,  agar lebih teliti mengecek data warganya yang akan menerima bantuan.

"Karena ada informasi yang berbeda, banyak kejadian seperti ini. Apa yang ada di sosmed tidak ada klarifikasi ke Aparat Desa. Padahal sebenarnya keluarga Nyoman Gejer telah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program Sembako. Itulah alasan mengapa BLT yang telah diterima harus dikembalikan," ujarnya.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami