search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Bulan Nodai Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Bui
Sabtu, 22 Mei 2021, 08:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Dua Bulan Nodai Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Bui

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Perilaku biadab dipraktikan JNL (38) terhadap anak gadis kandungnya yang masih berusia 13 tahun. JNL diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Sang ibu yang sudah berpisah dengan pelaku melaporkan perilaku bejat JNL yang sudah dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2021 silam menodai korban.

“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain ibu kandung korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, pada Jumat (21/5/2021).

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, JNL mengaku tak kuasa menahan rasa kesepiannya setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Pun di saat bersamaan, berahi pelaku tak terkontrol lantaran tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri.

"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” katanya.

Lantaran tak kuasa, tersangka pun melampiaskan nafsu amoralnya saat anak gadisnya tertidur. Tak hanya sekali, perilaku bejat tersebut bahkan dilakukannya beberapa kali.

Sang anak yang tidak kuat dengan kelakuan biadab ayah kandungnya itu pun melaporkannya kepada sang ibu.

"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman sesuai dengan pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami