search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebarkan Video Syur dan Aksi Pemerasan, Warga Tamblingan Buleleng Dipolisikan
Senin, 24 Mei 2021, 22:55 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Menyebarkan video syur dan diduga melakukan aksi pemerasan, KRP (21) warga Desa Tamblingan Kecamatan Banjar akhirnya dilaporkan ke polisi. 

Dalam proses penanganan kasus yang dilakukan Polsek Sukasada akhirnya dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sebab diduga KRP telah melakukan aksi persetubuhan terhadap KA (13) yang berstatus sebagai pelajar.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (24/5/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan kasus persetubuhan yang terjadi bulan Februari lalu terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh keluarga korban lantaran tersebarnya video bugil korban dan diketahui oleh paman korban.

“Awalnya pelaku ini melihat ada postingan salah satu kontak Whatshapp, yang mana beredar tentang foto dan video korban yang telanjang. Beredar  foto porno tersebut paman korban langsung menanyakan kepada pelaku. Pelaku mengakui kalau video tersebut benar millik  korban,” papar Sumarjaya.

Kasubag Humas Sumarjaya mengatakan, tersebarnya video bugil tersebut diduga akibat keinginan pelaku tidak diladeni oleh korban, sebab selama ini video itu digunakan untuk memeras korban agar menuruti keinginan pelaku. 

“Pelaku menggunakan video itu sebagai senjata untuk memeras korban, baik disuruh membelikan rokok, pulsa, uang dan lain-lain. Ketika korban tidak memenuhi keinginan pelaku video akan diedarkan oleh pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan keluarga dan juga hasil penyelidikan diduga, keduanya pernah berpacaran kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, hanya saja waktu itu direkam oleh pelaku hingga kemudian dijadikan sebagai jaminan dengan memeras korban.

Sementara, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku KRP, demikian juga sejumlah saksi-saksi telah didengarkan keterangannya dan sejumlah barang bukti telah diamankan termasuk video bugil korban.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami