Oknum Polisi Aniaya Pemandu Lagu Grahadi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum Polisi yang bertugas di Reskrim Polresta Denpasar berinisial Iptu E dilaporkan menganiaya seorang pemandu lagu, berinisial Maya (23), yang bekerja sebagai Ladies Company (LC) di tempat hiburan Grahadi Bali (GB) yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Selasa 25 Mei 2021.
Akibat penganiayaan itu sekujur tubuh Maya babak belur setelah dihajar dengan tendangan kaki dan tangan kosong. Diduga kuat, oknum Polisi itu dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa menghebohkan tersebut berlangsung di halaman dekat Restoran GB, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
Wanita berparas cantik itu sebelumnya dijemput menggunakan mobil oleh Iptu E, di kosan Maya dibilangan Denpasar, sekitar pukul 15.30 WITA.
Diduga kuat antara Iptu E dan Maya sudah lama menjalin asmara. Setelah pemandu lagu itu masuk ke ruangan kerja untuk berganti pakaian seksi, Iptu E masuk ke room B3 yang sudah diboking sebelumnya. Tak lama, Maya pun menyusul masuk ke room B3 yang disinyalir merupakan room komplimen. Di room tersebut keduanya memesan minuman beralkohol dan mabuk bersama-sama sambil berkaraoke ria.
"Info yang beredar oknum Polisi itu bersama 3 temannya di room dan mabuk-mabukkan," bisik sumber, Rabu 26 Mei 2021.
Info lainnya, beberapa jam berkaraoke Iptu E minta pindah ke room 25 hingga larut malam. Setelah pindahan room, suasana tampak memanas. Itu terjadi setelah Maya mendadak keluar dari room dengan mimik terlihat sedih. Selidik punya selidiki, Maya keluar karena jengkel dengan Iptu E.
Nah selesai berkaraoke, Iptu E pulang mengendarai mobil dan kembali bertemu dengan Maya tak jauh dari restoran GB. Perwira Polisi yang diduga lagi teler berat ini langsung menampar Maya dan mendorongnya hingga terjatuh.
Sumber kembali mengatakan, usai menganiaya Maya, Iptu E kembali ke mobilnya dan hendak pergi.
Mungkin karena kesal dan malu dipukul didepan teman-temannya, Maya mengamuk. Dia melempar handphone miliknya ke arah mobil, sehingga Iptu E pitam dan kembali keluar dari mobil. Kemudian, Iptu E kembali menganiaya Maya dengan cara menampar, dan menendang tubuhnya.
"Korban kembali dianiaya dekat restoran dan jadi tontotan para LC dan tamu," beber sumber.
Melihat kejadian tersebut, security GB langsung melerai dan Iptu E pergi dengan sendirinya. Sementara kabar yang beredar kasus penganiayaan ini sudah masuk ke meja Propam Polda Bali. Bahkan kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dimana antara korban dan pelaku berdamai.
Menanggapi kejadian tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkannya. Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah didamaikan. Meski begitu, oknum Polisi Iptu E tetap menjalani proses pemeriksaan di Propam Poda Bali.
"Ya sudah berdamai, tapi terhadap anggota ini terus diperiksa," beber Kombespol Syamsi, Rabu 26 Mei 2021.
Dijelaskannya, Polda Bali sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak berkunjung ke tempat hiburan malam. Sejatinya, personel Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.
“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh. Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” tegas perwira melati tiga di pundak itu.
Reporter: bbn/bgl