search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanpa Surat Tugas ke Grahadi, Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemandu Lagu Dicopot
Minggu, 30 Mei 2021, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali oleh oknum Perwira Polisi, Iptu E terus bergulir. 

Perkembangan terbaru, Iptu E yang menjabat Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar itu dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu ditandatangani langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Kombes Jansen mengakui pencopotan itu dilakukan karena anggotanya terbukti berada di tempat karaoke tersebut. 

"Ya bolehlah bahasanya dicopot tapi dia kita Pama-kan (Dicopot, red) karena berada di tempat itu (karaoke, red). Secara kedisiplinan, anggota tidak boleh ke tempat seperti itu tanpa surat tugas. Proses anggota itu masih didalami Polda Bali," ungkap Kombes Jansen kepada wartawan, pada Sabtu 29 Mei 2021. 

Kombes Jansen yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu kembali menegaskan, keberadaan anggota Polri di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa ada surat tugas. Perintah ini merupakan wujud dari ketegasan pimpinan Polri kepada bawahan untuk tidak mendatangi tempat hiburan malam. 

"Nah terbukti dengan adanya informasi itu, dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia," tegasnya lagi. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali tengah menangani kasus tersebut. Nantinya, dari hasil pemeriksaan bila memang terbukti bersalah, Iptu E tidak boleh lagi menjabat. Namun bila diputuskan tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan. 

"Jadi bila dinyatakan oleh Propam dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas (dan) dia bisa buktikan, ya berarti nanti kita akan anulir lagi," ungkap Kombes Jansen.

Sementara soal adanya dugaan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali, berinisial Maya (23), Kombes Jansen mengatakan belum bisa dibuktikan karena tidak adanya laporan ke Polisi. "Tidak ada pemukulan dan sampai saat ini tidak ada laporan," jelasnya. 

Dilanjutkannya, bila ada pemukulan pasti ada yang dirugikan. Bahkan sampai saat ini belum ada laporan terkait pemukulan tersebut. 

"Selama tidak ada yang merasa dirugikan kita anggap itu tidak ada peristiwanya. Itu baru katanya, tapi faktanya tidak ada yang melapor," bebernya. 

Sebagaimana diberitakan, karaoke Grahadi Bali dihebohkan insiden penganiayaan yang dilakukan Iptu E Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Denpasar terhadap seorang LC Grahadi Bali sebut saja Maya (23). Penganiayaan itu terjadi tak jauh dari restoran Grahadi saat Iptu E hendak pulang mengendarai mobil, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. 

Tidak hanya ditampar, cewek cantik yang diduga punya hubungan khusus dengan Iptu E itu ditendang dan didorong hingga sekujur tubuhnya luka-luka memar. Penganiayaan itu dilakukan Iptu E diduga akibat pengaruh minuman keras, saat sebelumnya sempat berkaraoke diroom 25 khusus komplimen. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami