search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Menganiaya Istri
Selasa, 1 Juni 2021, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Menganiaya Istri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tak terima dituduh selingkuh, seorang pria berinisial M (45) memukuli istrinya sendiri Tarmini (40). Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu

Atas perbuatannya itu M ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, polisi menangkap M Senin (31/5/2021) malam. 

Peristiwa KDRT itu  terjadi Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB di rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat istri memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto suaminya yang bersama wanita yang diduga selingkuhan.  

"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya," tutur Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan KDRT. Pelaku memukul wajah dan perut istrinya beberapa kali dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah.  

"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya. 

Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.

"Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku, petugas langsung mengamankannya," kata Iptu Timur Irawan. 

Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dalam perkara KDRT ini pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka. 

Saat ini tersangka M menjalani proses penahanan di Rutan Mapolsek Sukoharjom Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 43 (1) dan Pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami