search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Heboh Artefak Batu Kenong Dijual Online
Kamis, 10 Juni 2021, 11:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Heboh Artefak Batu Kenong Dijual Online

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Diduga artefak batu kenong di Kabupaten Jember diduga dijual. Benda peninggalan sejarah tersebut bahkan ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Perlu diketahui, batu kenong adalah sebutan untuk megalit yang berupa batu berbentuk silinder atau membulat dengan tonjolan di puncaknya, menyerupai salah satu alat musik gamelan, kenong. Benda ini berasal dari tradisi megalitik dan diwariskan sampai ke periode klasik dalam sejarah Indonesia. Akibat heboh dugaan benda cagar budaya dijual tersebut, sejumlah warga melaporkannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kabupaten Jember.

"Yang kami tahu batu kenong itu kan benda cagar budaya dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian saya pun bersama sejumlah teman mendatangi tempat penyimpanan benda-benda purbakala dan bersejarah di Belakang Kantor Diknas Jember menemui Pak Djoko itu," kata salah satu warga Arfan, Rabu (9/6/2021).

Sementara, Koordinator Juru Pelihara Balai Pelastarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Jember Djoko Suhardjito menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya batu kenong yang dijual melalui marketplace Facebook, pada Selasa 8 Juni 2021 .

Berdasarkan video yang diterima, terlihat batu kenong tersebut nampak seperti asli. Meski demikian, tidak bisa memastikan secara pasti, apakah Batu Kenong yang fotonya diunggah tersebut benar-benar asli benda bersejarah.

Pada umumnya, lanjut dia, batu kenong yang ditemukan di Jember jenis monolit silinder dan ganda. Sedangkan yang diunggah di Facebook jenisnya batu kenong bertingkat. Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya proses jual beli artefak cagar budaya ada aturannya.

"Pertama artefak yang diperjual belikan secara kuantitas jumlahnya mencukupi. Kedua yang menjual harus melaporkan ke Dinas Pariwisata. Dan penjualan tidak boleh keluar negeri. Namun jika artefak yang ditemukan termasuk langka dan unik tidak boleh diperjual belikan," ungkapnya.

Berdasarkan pendataan BPCB Jawa Timur di Jember wilayah utara, Jember menjadi pusat penemuan artefak peninggalan budaya megalitikum. Artefak tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Arjasa dan Jelbuk.

Jumlahnya untuk disatu Desa Kamal Kecamatan Arjasa saja mencapai 238 . Kondisi tersebut baru batu kenong yang terletak diatas permukaan tanah. Belum termasuk yang masih terpendam.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami