search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda Asal Denpasar Akui Menyesal
Senin, 9 Agustus 2021, 15:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pemuda asal Denpasar sebarkan foto syur mantan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemuda asal Denpasar, berinisial I Ketut BAP yang berusia 23 tahun baru mengakui penyesalannya saat diadili terkait kasus ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.

Dalam sidang melalui layar monitor, Ni Putu Evi Widhiarini,SH selaku jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai Foto dan Nama dirinya.

Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa. 

Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatas-namakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.  

"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. Pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya. 

Dengan adanya akun instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Dalam dakwaan, Jaksa Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,menjerat terdakwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," tulis JPU dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami