search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dara 16 Tahun Malah Diminta Layani Pria Hidung Belang
Selasa, 21 September 2021, 13:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Dara 16 Tahun Malah Diminta Layani Pria Hidung Belang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang wanita muda 16 tahun berinisial N menjadi korban dugaan human trafficking oleh pria asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial D (21) menggunakan modus penawaran kerja kepada korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menjelaskan, awal mulanya tersangka D sudah mengenal N sejak di Banjarnegara. D menawarkan N untuk bekerja di sebuah rumah makan awal September 2021.

"Namun setelah sampai di Yogyakarta, N dipaksa melayani jasa seksual kepada tamu yang sudah dicarikan oleh D melalui aplikasi MiChat," kata Riko dihubungi wartawan, Senin (20/9/2021).

Pelaku D menjual N kepada pria hidung belang berinisial S (27) pada saat itu. Menurut Riko, N mengaku telah diminta melayani para tamu hidung belang sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3-7 September 2021.

Biaya yang dipasang kepada para tamu pun beragam, mulai dari Rp350 ribu sampai dengan Rp1 juta.

"Nah uang hasil dari melayani tamu dipakai untuk membayar hotel, kebutuhan makan selama menginap di hotel, dan sisanya rencananya akan digunakan untuk membeli handphone," jelas Riko.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Riko lantara P (38), bermula ketika ibu korban mengetahui ada yang salah dari anaknya. Tidak terima anaknya menjadi pemuas nafsu pria hidung belang, P melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Dari saksi dan informasi yang dimiliki Polisi, pihaknya untuk mengamankan D dan S di sebuah hotel di wilayah Mantrijeron, Kota Jogja, pada 8 September 2021 malam.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sederet barang bukti. Antara lain dua unit handphone masing-masing milik S dan D, sebuah kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp185 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Riko.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami