search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda 17 Tahun Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Kebun
Sabtu, 2 Oktober 2021, 23:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda 17 Tahun Cabuli Anak Usia 5 Tahun di Kebun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan ZA alias Sani (17 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial NP (5 tahun), Jumat (1/10) pukul 23.30 WITA. 

Pelaku ZA mencabuli NP yang masih ada hubungan keluarga  tersebut, di sebuah kebun dekat rumah korban. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Korban dan pelaku beralamat di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa (28/9) di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadian, yaitu pada hari Jumat (1/10) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Korban NP sedang dimandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya. Ketika akan dimandikan di bagian badannya, ibunya kemudian bertanya.

“Kenapa alat kelaminnya sakit…?"

Korban NP pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu. Namun saat itu para saksi yang ikut mandi di pemandian umum menceritakan kepada ibunya, bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh ZA di kebun dekat rumah korban.  

Perbuatan ZA alias Sani yang masih ada hubungan keluarga dengan korban tersebut, membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah. 

Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami