search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peter Cabuli Dokter Muda saat Tidur di Rumah Dinas
Minggu, 10 Oktober 2021, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Peter Cabuli Dokter Muda saat Tidur di Rumah Dinas

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pria bernama PTR  (26) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya. Warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ditangkap polisi karena percobaan pemerkosaan terhadap seorang dokter bernama LBF.

Dikutip dari Suara.com, percobaan pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang tidur di rumah dinasnya. Bahkan, PTR sempat mengancam hendak membunuh dokter itu ketika beraksi. 

Akibat perbuatannya itu, PTR kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Rote Ndao.

“Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, Minggu (10/10/2021).

Tersangka ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya cabulnya itu, Peter dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 subsider Pasal 286 Juncto Pasal 53 ayat (1) lebih subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana untuk pasal 289 selama 9 tahun,” ujarnya. 

PTR ditangkap di pelabuhan Hansisi, Desa Inisiasi, Kecamatan Semau Utara, Pulau Semau, Kabupaten Kupang saat ia mengantar keluarganya.

Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau bersama Bripka Andri pah dibantu anggota Polsek Semau, Bripka Charles Neno dan dua anggota lainnya.

PTR merupakan tersangka kasus cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap dokter L pada awal Juni 2021 silam. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas dokter Puskesmas Feapopi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Pasca mencabuli korban dokter, pelaku sempat bersembunyi di hutan sekitar PLTU Rote Tengah selama 1 minggu.

“Kemudian pelaku berangkat ke Kupang dengan kapal feri langsung ke Pulau Semau di Kaun Desa hanisisi kecamatan Semau Utara kabupaten Kupang,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Pasca ditangkap di Pulau Semau, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban nyaris diperkosa pelaku saat sedang tidur pada Minggu (6/6/2021) pagi sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu korban, sedang tidur pulas di rumah dinas dokter di lingkungan Namodale, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku masuk melalui jendela yang dibuka paksa. Dengan membawa senjata tajam, pelaku menuju kamar sang dokter muda yang sedang tidur itu. Setibanya di kamar, pelaku langsung menjepit kedua kaki korban dengan kedua kakinya. Sang dokter pun bangun dan terkejut.

Namun di saat yang sama, pelaku yang menutupi wajahnya, dalam suasana gelap itu mengancam membunuh dokter tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku langsung mencabuli korban dengan meraba tubuh korban dan bagian sensitif. Korban yang kaget mencoba berteriak minta tolong. Karena teriakan dokter tersebut, pelaku kalap lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke tembok beberapa kali.

Setelah itu ia langsung melarikan diri meninggalkan korban. Korban pun kembali berteriak minta tolong dan beberapa saat kemudian datang beberapa warga sekitar ke rumah dinas dokter tersebut.

Korban dokter membuat laporan polisi ke Polsek Rote Tengah, Polres Rote Ndao. Laporan kasus pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/06/VI/ 2021/Sek Roteng tanggal 6 Juni 2021.

Pasca kejadian, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami