search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terlibat Kasus Perampokan Mobil, Polisi Ini Dipecat
Senin, 1 November 2021, 13:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Terlibat Kasus Perampokan Mobil, Polisi Ini Dipecat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bripka Irfan Setiawan kini sudah berpakaian batik. Ia dipecat dari korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga menjadi dalang dari perampokan mobil Toyota Yaris, milik seorang mahasiswa di Lapangan Saburai, Enggal beberapa waktu yang lalu.

Dalam upacara pemecatan yang dipimpin Kapolda Lampung, Senin (1/11/2021) diingatkan agar anggota Polri wajib menjalankan tugas serta tidak melakukan hal yang merugikan nama baik institusi.

Sebelumnya, pemecatan Bripka Irfan Setiawan disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes M Syarhan.

Irfan Setiawan dengan NRP 82060243, kelahiran Bandarlampung 24 Juni 1982, pernah menjabat Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung.

"Dia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini (Selasa, Red)," tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian tersebut. Irfan dinyatakan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hari ini,Senin (01/11/2021), Bripka Irfan Setiawan menjalani upacara resmi pelepasan baju dinas digantikan dengan pakaian sipil berupa batik. Upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung,Irjen Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, upacara pelepasan baju dinas tersebut sebagai konsekuensi terhadap para anggota yang melanggar pidana.

"Hari ini dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tehadap anggota Polresta Bandar Lampung, Bripka Irfan Setiawan. Saya yakin siappun pimpinan tidak menghendaki ini, " katanya, Senin (01/11/2021).

Irjen Hendro Sugiatno tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan kriminal dan pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat tidak kriminal, seperti hari ini rekan rekan saksikan, apalagi untuk kepentiang individu. Polri pemelihara kam tibmas, penegakan hukum, pengayom dan pelindung masyarakat, " jelasnya.

Dia menambahkan, dalam kesempatan itu  dia juga mengimbau dan berharap kepada seluruh jajaran Polda Lampung agar selalu bersukur atas pekerjaan sebagai anggota Polri.

"Saya ingatkan kepada rekan-rekan sebagai orang yang beragama,tanamkan rasa sukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas amanah sebagai anggota Polri, bekerja sesuai aturan yang harus di taati insan Polri.siapapun yang melanggar akan dikenakan saksi dan bagi angota berprestasi akan kita apresiasi," ujarnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami